Kojek si Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

pengedar sabu

topmetro.news – Seorang pria pengedar sabu dengan panggilan kojek ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (27/6/2022) sore, tepatnya di Jalan Namad Damanik Gang Gelugu, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto,dalam pres relisnya, Kamis (30/6/2022) membenarkan, penangkapan pengedar sabu tersebut.

Disebutkan, pelaku bernama ASRL alias Kojek (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Namad Damanik Gang Glugur, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi, di lokasi petugas menemukan barang bukti 2 plastik sabu dengan berat kotor (brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram, 1 dompet Hello Kitty warna merah jambu dan 1 satu bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong.

Saat di interograsi petugas, kata kasi Humas, pelaku mengakui barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Pelaku digiring ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment